- Warga Negara Indonesia;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbikan dari institusi pelaksana Sertifikasi Ujian Konsultan Pajak yang resmi.
- Mengajukan Permohonan Tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang tempat Pemohon berdomisili dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
- Pengurus Cabang meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pengurus Pusat disertai surat rekomendasi dari Pengurus Cabang.
(3) Bagi daerah yang belum memiliki Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui cabang terdekat.
(4) Bagi daerah yang belum memiliki Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui cabang terdekat.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan Pendaftaran sebagai Anggota Terbatas diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.
- Warga Negara Indonesia;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Negara;
- Berusia sekurang-kurangnya 21 (Dua Puluh Satu) tahun;
- Memiliki Ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi Akuntansi atau program studi Perpajakan atau Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan;
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbikan dari institusi pelaksana Sertifikasi Ujian Konsultan Pajak yang resmi; dan
- Memiliki Ijin Praktik Konsultan Pajak.
- Mengajukan Permohonan Tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang tempat Pemohon berdomisili dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
- Pengurus Cabang meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pengurus Pusat disertai surat rekomendasi dari Pengurus Cabang.
(3) Bagi daerah yang belum memiliki Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui cabang terdekat.
(4) Bagi daerah yang belum memiliki Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui cabang terdekat.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan Pendaftaran sebagai Anggota Terbatas diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.
-
Nama LengkapYoga Prasetyo
-
Tingkat Sertifikat Konsultan Pajak/Sertifikat Penyetaraan TerakhirA/B/C
-
No. & Tanggal Sertifikat Konsultan Pajak/Sertifikat Penyetaraan000/IKPI-PENDIDIKAN/III/2020
-
Alamat Sesuai KTPLorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Quae dignissimos atque dolorum blanditiis asperiores tempora facilis voluptas soluta repellat quidem!
Dengan ini menyatakan bahwa saya :
- Bersedia menjadi ANGGOTA TERBATAS Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, dan tidak menjadi anggota dan/atau Pengurus pada Asosiasi Konsultan Pajak lainnya;
- Akan tunduk, patuh, dan menaati segala ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Konsultan Pajak;
- Akan tunduk, patuh, dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Standar Profesi Konsultan Pajak dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
- Akan tunduk, patuh, dan menaati segala ketentuan yang diterapkan oleh Pimpinan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Terima kasih
Pengajuan Saudara untuk menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia telah berhasil. Pengajuan Saudara akan segera diproses, harap cek notifikasi pesan kami pada email terdaftar. Untuk mengetahui status terbaru mengenai pengajuan.
Menuju Login