# Persyaratan Menjadi Anggota Terbatas
(1) Syarat Menjadi Anggota Terbatas Perkumpulan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  3. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbikan dari institusi pelaksana Sertifikasi Ujian Konsultan Pajak yang resmi.
(2) Tata Cara untuk menjadi Anggota Terbatas sebagai berikut:
  1. Mengajukan Permohonan Tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang tempat Pemohon berdomisili dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
  2. Pengurus Cabang meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pengurus Pusat disertai surat rekomendasi dari Pengurus Cabang.

(3) Bagi daerah yang belum memiliki Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui cabang terdekat.

(4) Bagi daerah yang belum memiliki Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui cabang terdekat.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan Pendaftaran sebagai Anggota Terbatas diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.

# Persyaratan Menjadi Anggota Tetap
(1) Syarat Menjadi Anggota Terbatas Perkumpulan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
  3. Bertempat tinggal di Indonesia;
  4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Negara;
  5. Berusia sekurang-kurangnya 21 (Dua Puluh Satu) tahun;
  6. Memiliki Ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi Akuntansi atau program studi Perpajakan atau Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau Perguruan/Sekolah Tinggi Kedinasan;
  7. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbikan dari institusi pelaksana Sertifikasi Ujian Konsultan Pajak yang resmi; dan
  8. Memiliki Ijin Praktik Konsultan Pajak.
(2) Tata Cara untuk menjadi Anggota Terbatas sebagai berikut :
  1. Mengajukan Permohonan Tertulis kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang tempat Pemohon berdomisili dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
  2. Pengurus Cabang meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pengurus Pusat disertai surat rekomendasi dari Pengurus Cabang.

(3) Bagi daerah yang belum memiliki Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui cabang terdekat.

(4) Bagi daerah yang belum memiliki Cabang Perkumpulan, permohonan untuk menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat melalui cabang terdekat.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan Pendaftaran sebagai Anggota Terbatas diatur dengan Peraturan Pengurus Pusat.

Informasi Pribadi
Nama harus disi dengan huruf a-z atau setara dengan kapital dan lebih dari 5 huruf
Isi tempat tanggal lahir dengan benar
harus diisi dengan benar
No ktp hanya boleh disi dengan angka dan lebih dari 5 angka
hanya boleh disi dengan angka dan lebih dari 5 angka
No hanya boleh disi dengan angka dan lebih dari 5 angka
No hanya boleh disi dengan angka dan lebih dari 5 angka
Nomor Ponsel Darurat tidak boleh sama dengan nomor ponsel aktif.
Isi dengan format email yang benar
Alamat Sesuai KTP
Alamat Kantor
Alamat Korespondensi
Sertifikat
* Ceklis yang diperlukan

Dengan ini mengajukan Permohonan menjadi ANGGOTA TERBATAS Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Untuk Melengkapi Permohonan diatas, bersama dengan ini saya lampirkan

File hanya boleh berformat Png/Jpg dengan ukuran maksimal 2Mb
File hanya boleh berformat pdf dengan ukuran maksimal 2Mb
File hanya boleh berformat pdf dengan ukuran maksimal 2Mb
File hanya boleh berformat pdf dengan ukuran maksimal 2Mb
File hanya boleh berformat pdf dengan ukuran maksimal 2Mb
File hanya boleh berformat pdf dengan ukuran maksimal 2Mb
File hanya boleh berformat pdf dengan ukuran maksimal 2Mb
  • Nama Lengkap
    Yoga Prasetyo
  • Tingkat Sertifikat Konsultan Pajak/Sertifikat Penyetaraan Terakhir
    A/B/C
  • No. & Tanggal Sertifikat Konsultan Pajak/Sertifikat Penyetaraan
    000/IKPI-PENDIDIKAN/III/2020
  • Alamat Sesuai KTP
    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Quae dignissimos atque dolorum blanditiis asperiores tempora facilis voluptas soluta repellat quidem!

Dengan ini menyatakan bahwa saya :

  1. Bersedia menjadi ANGGOTA TERBATAS Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, dan tidak menjadi anggota dan/atau Pengurus pada Asosiasi Konsultan Pajak lainnya;
  2. Akan tunduk, patuh, dan menaati segala ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Konsultan Pajak;
  3. Akan tunduk, patuh, dan menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Standar Profesi Konsultan Pajak dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;
  4. Akan tunduk, patuh, dan menaati segala ketentuan yang diterapkan oleh Pimpinan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Terima kasih

Pengajuan Saudara untuk menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia telah berhasil. Pengajuan Saudara akan segera diproses, harap cek notifikasi pesan kami pada email terdaftar. Untuk mengetahui status terbaru mengenai pengajuan.

Menuju Login